Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa yang dimaksud kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan.
Dalam Peraturan tersebut dinyatakan bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Memiliki Sertifikat Pendidik;
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Membaca persyaratan tersebut banyak guru yang kecewa, dikarenakan sebagian guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah ternyata tdak masuk dalam salah satu persyaratan. Namun setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B.B1/GT.00.05.2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dimana pada poin 2 (dua) tertulis
"Pemerintah daerah yang memiliki guru bersertifikat pendidikan da pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sesuai kewenangannya."