BEBAN KERJA GURU DAN TUGASNYA

   
BEBAN KERJA GURU DAN TUGASNYA

BEBAN KERJA GURU DAN TUGASNYA


Tahun Pelajaran 2020/2021 akan segera kita sambut, persiapan dan rencana guna menghadapi mulai dari sekarang setidaknya sudah mulai kita siapkan. Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan antara lain:

  1. membuat Buku I Dokumen Kurikulum yang didalamnya memuat Visi, Misi dan Tujuan sekolah
  2. mempersiapkan Buku II berupa dokumen Silabus, dan
  3. diwajibkan kepada seluruh guru mempersiapkan Buku III Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dari tiga dokumen diatas disebut sebagai Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Landasan Penyusunan dan Pengembangan KTSP

  1. Landasan Filosofis
  2. Landasan Sosiologis
  3. Landasan Psikopedagogis
  4. Landasan Yuridis

Prinsip Penyusunan KTSP

Dalam menyusun KTSP acuan yang paling utama ialah bahwa sekolah harus mengutamakan potensi peserta didik, perkembangan zaman, tantangan, kebutuhan dan lingkungan peserta didik secara umum. Peserta didik harus dijadikan tujuan utama atau pusat untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, menjadi siswa yang kreatif, inovatif, cakap, kreatif, mandiri, berwawasan global dan tentunya demokratis dan tanggung jawab.

Selanjutnya prinsip penyusunan KTSP harus memperhatikan berbagai karakter peserta didik yang berasal dari lingkungan/daerah heterogen, jenjang pendidikan dan jenis pendidikan, tidak ada diskriminatif terhadap agama, suku dan ras. KTSP harus lebih relevan dengan kebutuhan kehidupan yang sedang dan akan dihadapi oleh peserta didik.

Pihak Manakah yang Terlibat dalam Penyusunan KTSP?

Dalam mengembangkan dokumen KTSP ada beberapa pihak yang secara langsung harus terlibat yaitu: Tim Pengembang Kurikulum yang terdiri dari guru/tenaga pendidik, kepala sekolah, konselor, komite sekolah, pengawas sekolah, Kementrian/Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya.

Terkait pejelasan Beban Kerja Guru dapat dibaca lebih rinci pada: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Diperbarui
Tambahkan Komentar

⚡ Trending!