BAB 1. KONSEP WILAYAH DAN TATA RUANG

   
BAB 1. KONSEP WILAYAH DAN TATA RUANG

BAB 1. KONSEP WILAYAH DAN TATA RUANG





         A.   Pengertian Wilayah (Region)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkaan administratif dan/ aspek fungsional.
Wilayah adalah area di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khas dan membedakan wilayah tersebut dengan wilayah lainnya. Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian, wilayah kota berbeda dengan perdesaan.


        B.   Pembagian Wilayah
      1)    Wilayah Formal (Formal Region)
Wilayah formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region).
Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi. Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah.
         2)    Wilayah Fungsioanal (Nodal Region)
Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
         3)    Perwilayahan
Perwilayahan (regionalisasi) adalah suatu proses penggolongan wilayah berdasarkan kriteria tertentu. Klasifikasi atau penggolongan wilayah dapat dilakukan secara formal maupun fungsional.
Penggolongan wilayah secara garis besar terbagi atas:
a)    Natural Region (Wilayah Alamiah atau Fisik); berdasarkan ketampakan alami, seperti wilayah pertanian dan kehutanan.
b)    Single Feature Region (Wilayah Ketampakan Tunggal); berdasarkan pada satu ketampakan, seperti wilayah berdasarkan iklim, hewan, atau iklim saja.
c)    Generic Region (Wilayah Berdasarkan Jenisnya); didasarkan pada ketampakan jenis atau tema tertentu. Misalnya di wilayah hutan hujan tropis yang ditonjolkan hanyalah flora tertentu seperti anggrek.
d)    Specific Region (Wilayah Spesifik atau Khusus); dicirikan kondisi grafis yang khas dalam hubungannya dengan letak, adat istiadat, budaya, dan kependudukan secara umum. Misalnya wilayah Asia Tenggara, Eropa Timur, dsb.
e)    Factor Analysis Region (Wilayah Analisis Faktor); Penentuan wilayah berdasarkan analisis faktor terutama bertujuan untuk hal-hal yang bersifat produktif, seperti penentuan wilayah untuk tanaman jagung dan kentang.


        C.   Tata Ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman system jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Pola pemanfaatan ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan secara sekuensial (berkesinambungan dari masa ke masa).
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional


        D.   Pembangunan wilayah
Menurut Mohamma Ali, pembangunan merupakan setiap upaya yang dikerjakan secara terencana untuk melakukan perubahan yang memiliki tujuan utama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan, dan kualitas manusia.
Dalam perspektif geografi pembangunan adalah manajemen ruang. Pembangunan daerah adalah seluruh pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan meliputi aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong serta partisipasi masyarakat secara aktif.

         E.   Pusat Pertumbuhan
Setiap wilayah memiliki potensi yang berbeda-beda. Potensi suatu wilayah dapat dilihat dari berbagai aspek, baik aspek fisik maupun sosial budaya yang terdapat di wilayah tersebut. Dalam mengidentifikasi potensi suatu wilayah agar menjadi pusat pertumbuhan dapat dilakukan dengan cara menginventarisir potensi utama yang ada di daerah tersebut. Misalnya, Pulau Bali merupakan suatu wilayah yang memiliki potensi utama wisata alam dan sosial budaya.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 
Komponen utama penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota meliputi tahap:
a)    persiapan,
b)    proses pengumpulan data dan informasi,
c)    proses analisis,
d)    proses perumusan konsep yang dituangkan dalam konsep pengembangan dan materi teknis, serta
e)    penyusunan naskah raperda.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Teori Titik Henti

Teori titik henti adalah teori yang dapat dimanfaatkan dalam kajian keruangan geografi. Teori titik henti dapat menjadi dasar pembatasan wilayah-wilayah fungsional. Penerapan teori titik henti dalam geografi mempermudah pembatasan wilayah fungsional yang terlalu sulit dilakukan dengan metode survei lapangan. Sehingga, penerapan teori titik henti dapat menjadi alternatif pembatasan wilayah sosial. Teori Titik Henti juga dapat digunakan dalam memperkirakan penempatan lokasi industri atau pusat pelayanan masyarakat. Penempatan dilakukan di antara dua wilayah yang berbeda jumlah penduduknya agar terjangkau oleh penduduk setiap wilayah.
Teori ini digunakan untuk:
1.     Menentukan lokasi suatu unit usaha ekonomi (pasar, SPBU, shopping center)
2.     Menentukan lokasi sarana kesehatan (rumah sakit, klinik)
3.     Menentukan lokasi sarana pendidikan (sekolah, kampus, pusdiklat)
Teori ini dapat digunakan jika memenuhi beberapa syarat yaitu:
1.      Keadaan ekonomi penduduk relatif sama
2.      Topografi wilayah datar
3.      Sarana prasarana transportasi memadai
4.      Daya beli masyarakat sama
Rumus:

Keterangan :
DAB   = Jarak lokasi titik henti yang diukur dari lokasi A
DBA   = Jarak lokasi titik henti yang diukur dari lokasi B
DAB   = DBA   = Jarak antara lokasi A dan B
PA      = Jumlah populasi di lokasi A
PB      = Jumlah populasi di lokasi B

Contoh :
Jumlah wisatawan di obyek wisata A setiap hari adalah 25.000 orang sedangkan di Obyek Wisata B adalah 50.000 orang setiap hari. Jarak antara obyek wisata A dengan B adalah 30 km, maka lokasi yang baik untuk didirikan fasilitas penginapan yang dapat melayani kedua tempat tersebut adalah:

Jadi, lokasi ideal dalam penempatan fasilitas penginapan sehingga terjangkau oleh wisatawan di obyek wisata A maupun B adalah 12,43 km dari obyek wisata A atau 17,57 dari obyek wisata B.

         F.   Permasalahan dalam penerapan tata ruang wilayah
Beberapa tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam penerapan tata ruang wilayah, antara lain:
1)    Jumlah penduduk yang sangat besar, dan kemiskinan.
2)    Kesenjangan antar wilayah.
3)    Bencana alam yang tinggi. dan
4)    Krisis pangan, energi, dan air serta perubahan iklim.
Permasalahan yang dihadapi penerapan tata ruang wilayah:
1)    Meningkatnya kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan.
2) Terjadi alih fungsi lahan. Konflik kepentingan antar-sektor (kehutanan, pertambangan, lingkungan, perasarana wilayah, dll)
3)    Konflik antar-wilayah: Pusat-Daerah dan Antardaerah.
4)    Penggunaan ruang tidak sesuai peruntukan.
5)    Menurunnya luas kawasan yang berfungsi lindung, kawasan resapan air dan meningkatnya DAS kritis.
Pelanggaran yang sering muncul:
1)    Pertama adalah penggunaan lahan, sudah bukan rahasia lagi bahwa pada sektor penggunaan lahan adalah sektor pelanggaran yang paling banyak terjadi di Indonesia,
2)    Kedua kualitas ruang karena ekslusivitas permukiman, dan ketiga kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Diperbarui
Tambahkan Komentar

⚡ Trending!